Beberapa jenis obat-obatan yang ditemukan itu diantaranya antanan (obat pegal linu) sebanyak 12 sachet, setelan pegal linu serta kapsul asam urat sebanyak 24 sachet, kata Seksi Penyidikan Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Bandung, Ade Tarmana kepada wartawan usai melakukan sidak terhadap sejumlah toko jamu di Cimahi, Kamis (24/11).
"Padahal awalnya kita ingin mencari 21 obat tradisional yang mengandung bahan kimia tahun 2011. Yang kita temukan malah daftar obat peringatan atau public warning tahun 2005," ujarnya seperti dikutip Antara.
Setelah menemukan obat terlarang itu, pihaknya langsung melakukan pemusnahan ditempat. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya fitnah. Berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, 10 persen toko jamu di Cimahi masih menjual obat terlarang tersebut.
Dijelaskannya, salah satu ciri obat itu terlarang adalah karena tidak memiliki nomor registrasi sehingga tidak layak untuk dijual bebas.
"Karena tidak memiliki nomor registrasi berarti produknya tidak aman untuk dikonsumsi. Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2011 di seluruh Indonesia ditemukan 21 obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu," ujarnya.
Dari 21 obat tradisional dengan bahan kimia obat (OT-BKO), 20 diantaranya merupakan obat tradisional tidak terdaftar (ilegal). Karenanya, Badan POM mengeluarkan peringatan (public warning) dengan tujuan agar masyarakat tidak mengkonsumsinya karena dapat membahayakan kesehatan.
Analisis temuan OT-BKO selama 5 tahun terakhir, terjadi penurunan temuan OT mengandung BKO dari 1,65 persen menjadi 0,72 persen dari seluruh OT yang disampling. Pada tahun 2007 (1,65persen), tahun 2008 (1,27 persen) tahun 2009 (1,06 persen) tahun 2010 (0,84 persen) dan tahuun 2011 (0,72 persen) obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Medik dan Farmasi Dinas Kesehatan Kota Cimahi Sri wahidiati mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan rutin terhadap sejumlah apotek dan jamu yang ada di Cimahi.
Setiap kali ada temuan hasil Badan POM, pihaknya langsung melakukan pencarian. Dikhawatirkan obat terlarang itu ditemukan di Cimahi.
"Di Cimahi itu ada 56 apotik. Setiap bulan kita lakukan pengawasan. Pada umumnya, salah satu kekurangan yang dilakukan oleh apotik itu adalah mereka tidak mengisi kartu stok, sedangkan pelanggarannya lainnya tidak ada karena memang diisi oleh tenaga ahli yakni apoteker. Berbeda dengan toko jamu," ujarnya.
Diharapkannya, temuannya obat terlarang di salah satu toko jamu ini bisa menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak menjual obat yang tidak memiliki nomor registrasinya.
sumber. warta kota
0 comments:
Post a Comment