Penari Striptis alias Penari Telanjang
Dua kasus amoral itu diyakini hanyalah puncak gunung es. Terbongkarnya pergaulan bebas kawula muda dan praktik maksiat di tempat-tempat hiburan malam, mencerminkan norma-norma agama dan adat sudah terkikis di negeri Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
DPRD Padang berencana memanggil Dinas Pariwisata, Kantor Pelayanan Pusat Perizinan Terpadu (KP2T) dan Satpol PP terkait ditemukannya penari striptis di Fellas Cafe and Resto, Senin (26/9) lalu. Selain itu, anggota DPRD juga berpendapat sebaiknya seluruh izin tempat hiburan malam dibekukan saja. Selain kontribusi kecil, juga lebih banyak mudaratnya. Sementara itu, Kemenag minta kasus ini dituntu secara hukum.
Pengawasan Pemko terhadap izin tempat hiburan dinilai lemah. Karena itu, DPRD mendesak Pemko melakukan evaluasi berkala terhadap perizinan usaha agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pelaku pariwisata.
“Terbongkarnya penari striptis di tempat hiburan malam di Padang sangat memalukan. Ini bukti lemahnya pengawasan perizinan oleh Pemko,” ujar Ketua Komisi I Jumadi kepada Padang Ekspres kemarin (28/9).
Dia mendukung tindakan Pemko mencabut izin usaha Fellas Cafe and Resto. Pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar norma adat dan budaya. “Kejadian ini membuka mata kita semua dan harus jadi pembelajaran. Kita akan panggil Dinas Pariwisata, KP2T dan Satpol PP untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Jika koordinasi dari tiga lintas SKPD ini baik, tentu tidak akan terjadi peristiwa ini,” tukasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD, Syamsu Sulin menambahkan, persoalan ini tidak akan terjadi apabila Pemko melakukan observasi terhadap izin yang dikeluarkan. “Kan harus ada pemeriksaan. Jangan bergerak setelah ada kejadian,” ujarnya.
Anggota Komisi II, Irwan Fikri mendukung seluruh tempat hiburan malam dibekukan izinnya. “Terus terang, saya tak kaget lagi dengan temuan itu. Sudah berulangkali saya minta Pemko tidak menjadikan tempat hiburan malam sebagai target retribusi. Untuk apa kita membangun kota dengan uang haram dari bisnis seperti itu? Lebih baik ditutup saja karena manfaatnya lebih kecil dibanding mudaratnya,” kritiknya.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Bulan Bintang itu mengatakan, pengawasan izin usaha harus rutin, tak sekadar mengejar retribusi. “Kontribusi tempat hiburan malam tak besar. Jadi, bekukan saja,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment