Mutilasi vagina atau yang saya maksud dengan Female Genital Mutilation (FGM) atau istilah halusnya SUNAT PEREMPUAN.. merupakan tindakan sengaja untuk melukai organ kelamin wanita tanpa ada indikasi medis (sumber : WHO)
Tindakan FGM ini dengan melukai organ wanita baik total ataupun partial (sebagian).. Tindakan ini sebenarnya diakrenakan faktor budaya dan juga agama tertentu.. Dan tentu saja ini banyak ditentang karena melanggar HAK ASASI MANUSIA.. Pfiuu menjadi dilema tersendiri..
Larangan FGM atau sunat perempuan diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China pada tahun 1995. Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun.
Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO (WHO melarang keras FGM) dan karena sunat wanita dinilai bertentangan dengan HAM.
Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum disunat. Hanya simbolik saja! Ughh..
Sebuah riset yang dilakukan oleh Population Council diketahui dari enam provinsi yang ada di Indonesia yaitu, Sumatra Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Gorontalo, selama 18 bulan Oktober 2001 sampai Maret 2003 menunjukkan adanya medikalisasi sunat perempuan, walau tidak sebrutal dan sekejam seperti yang terjadi di Sudan atau Somalia, namun masyarakat banyak yang percaya bahwa sunat perempuan adalah adat Islam, hal ini ditegaskan dengan adanya salah satu hadis nabi yang dipercaya ada yang menyatakan perihal sunat perempuan.
Namun perlu dicatat, bahwa budaya sunat perempuan sudah ada jauh sebelum Islam turun. Fakta : sunat perempuan tidak dipraktekkan di negara-negara Islam seperti Saudi Arabia atau Lebanon misalnya. Budaya FGM merupakan adat budaya kuno ribuan tahun lalu, yang masih berurat akar dan berlangsung sampai saat ini khususnya di negara-negara Afrika, seperti Mesir (terutama daerah Upper Mesir), Somalia, Sudan, Ghana, dan sedikit daerah di semenanjung Arab seperti minoritas di Syiria, Turki, dan Iraq.
Pelakunya bukan saja masyarakat muslim tetapi juga masyarakat agama lainnya. Seperti di Ghana yang mayoritas beragama Nasrani, dimana praktek sunat perempuan juga dilakukan di kalangan umat Nasrani. Di Mesir sendiri, diperkirakan sekitar 90% perempuan melakukan praktek sunat, alasan yang dikemukakan adalah untuk kebaikan anak perempuan dan juga sebagai perlindungan terhadap perempuan. Pemuka agama setempat jelas-jelas membantah jika dikatakan bahwa sunat perempuan merupakan budaya Islam. Walau ada juga pemuka agama yang pro bahkan mengeluarkan fatwa bahwa sunat bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.
FGM, dilatarbelakangi oleh adat semenjak jaman pagan demi menjaga kesucian seorang wanita supaya masih tetap perawan sampai menjelang pernikahannya serta untuk mencegah seorang wanita menjadi binal dan melakukan pre-marital sex. Ironisnya ada sebagian perempuan-perempuan yang mengalami FGM memang benar-benar pengen tetap perawan terus, artinya rela organ intimnya dijahit kembali.
0 comments:
Post a Comment